Penerbitan NPB Baru

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
PERIZINAN
Nama Perizinan Penerbitan NPB Baru
Keterangan Berlaku untuk produk dalam Negeri dan Impor sesuai tercantum pada Lampiran III Permendag Nomor 33 Tahun 2025
SLA 3 Hari Kerja
Kontak Konsultasi dan Pengaduan 021-8717901 (direct line), 021-8710321/323 ext 1208, WhatsApp 082285566670, vmb.ppmb@gmail.com, Zoom (Meeting ID 862 643 95415, Passcode: uptp3pktn)
(silakan online pada pukul 13.00 – 15.00 WIB)
User Manual
Standar Pelayanan Standar Pelayanan NPB
HUKUM
No Peraturan Menteri Tentang Tahun
1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2025 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. 2025
PERSYARATAN
No Nama Dokumen Keterangan Jenis
1 SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI Jika SPPT SNI diterbitkan oleh SIINAS, harap lampirkan pula Sertikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro. Wajib
2 Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi di bidang tandardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus Produk Listrik dan Elektronika Wajib
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
PERIZINAN
Nama Perizinan Penerbitan NPB Perubahan
Keterangan Berlaku untuk produk dalam Negeri dan Impor sesuai tercantum pada Lampiran III Permendag Nomor 33 Tahun 2025
SLA 3 Hari Kerja
Kontak Konsultasi dan Pengaduan 021-8717901 (direct line), 021-8710321/323 ext 1208, WhatsApp 082285566670, vmb.ppmb@gmail.com, Zoom (Meeting ID 862 643 95415, Passcode: uptp3pktn)
(silakan online pada pukul 13.00 – 15.00 WIB)
User Manual
Standar Pelayanan Standar Pelayanan NPB
HUKUM
No Peraturan Menteri Tentang Tahun
1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2025 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. 2025
PERSYARATAN
No Nama Dokumen Keterangan Jenis
1 SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI lama Jika SPPT SNI diterbitkan oleh SIINAS, harap lampirkan pula Sertikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro. Wajib
2 Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi di bidang tandardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus Produk Listrik dan Elektronika Wajib
3 NPB Lama Wajib
4 SPPT SNI lama, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian perubahan Jika SPPT SNI diterbitkan oleh SIINAS, harap lampirkan pula Sertikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro Wajib
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
PERIZINAN
Nama Perizinan Registrasi Barang terkait K3L Baru
Keterangan Berlaku untuk produk dalam Negeri dan Impor sesuai tercantum pada Lampiran III Permendag Nomor 33 Tahun 2025
SLA 3 Hari Kerja
Kontak Konsultasi dan Pengaduan 021-8717901 (direct line), 021-8710321/323 ext 1208, WhatsApp 082285566670, vmb.ppmb@gmail.com, Zoom (Meeting ID 862 643 95415, Passcode: uptp3pktn)
(silakan online pada pukul 13.00 – 15.00 WIB)
User Manual
Standar Pelayanan Standar Pelayanan K3L
HUKUM
No Peraturan Menteri Tentang Tahun
1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2025 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. 2025
PERSYARATAN
No Nama Dokumen Keterangan Jenis
1 Pernyataan Mandiri (Self Declaration Of Conformity) Wajib
2 Foto fisik barang yang akan didaftarkan. Yang menampilkan foto produk utuh secara jelas (menampakkan merek dan/atau tipe/jenis produk yang didaftarkan) Wajib
3 Hasil Uji Lab (yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan) Hasil Uji Lab (yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan). Apabila produk menggunakan bahan baku yang sudah memiliki registrasi K3L maka tidak perlu dilampirkan. Wajib
4 Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer Wajib
5 Surat Pernyataan Bahan Baku Khusus barang kategori mengandung bahan kimia berbahaya (Barang pada lampiran III huruf A angka 2 nomor 10) yang menggunakan bahan baku (dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7) yang sudah memiliki registrasi K3L. Wajib
6 Registrasi K3L Bahan Baku Khusus barang kategori mengandung bahan kimia berbahaya (Barang pada lampiran III huruf A angka 2 nomor 10) yang menggunakan bahan baku (dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7) yang sudah memiliki registrasi K3L. Wajib
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
PERIZINAN
Nama Perizinan Registrasi Barang terkait K3L Perubahan/Registrasi Ulang
Keterangan Berlaku untuk produk dalam Negeri dan Impor sesuai tercantum pada Lampiran III Permendag Nomor 33 Tahun 2025
SLA 3 Hari Kerja
Kontak Konsultasi dan Pengaduan 021-8717901 (direct line), 021-8710321/323 ext 1208, WhatsApp 082285566670, vmb.ppmb@gmail.com, Zoom (Meeting ID 862 643 95415, Passcode: uptp3pktn)
(silakan online pada pukul 13.00 – 15.00 WIB)
User Manual
Standar Pelayanan Standar Pelayanan K3L
HUKUM
No Peraturan Menteri Tentang Tahun
1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2025 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal 2025
PERSYARATAN
No Nama Dokumen Keterangan Jenis
1 Pernyataan Mandiri (Self Declaration Of Conformity) Wajib
2 Foto fisik barang yang akan didaftarkan Yang menampilkan foto produk utuh secara jelas (menampakkan merek dan/atau tipe/jenis produk yang didaftarkan) Wajib
3 Hasil Uji Lab (yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan) Hasil Uji Lab (yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan). Apabila produk menggunakan bahan baku yang sudah memiliki registrasi K3L maka tidak perlu dilampirkan. Wajib
4 Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer Wajib
5 Registrasi Barang K3L lama Wajib
6 Surat Pernyataan Bahan Baku Khusus barang kategori mengandung bahan kimia berbahaya (Barang pada lampiran III huruf A angka 2 nomor 10) yang menggunakan bahan baku (dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7) yang sudah memiliki registrasi K3L. Wajib
7 Registrasi K3L Bahan Baku Khusus barang kategori mengandung bahan kimia berbahaya (Barang pada lampiran III huruf A angka 2 nomor 10) yang menggunakan bahan baku (dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7) yang sudah memiliki registrasi K3L. Wajib
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
PERIZINAN
Nama Perizinan Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Produk (LPK)
Keterangan Pendaftaran bagi LPK yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib
SLA 3 Hari Kerja
Kontak Konsultasi dan Pengaduan 021-8717901 (direct line), 021-8710321/323 ext 1208, WhatsApp 082285566670, vmb.ppmb@gmail.com, Zoom (Meeting ID 862 643 95415, Passcode: uptp3pktn)
(silakan online pada pukul 13.00 – 15.00 WIB)
User Manual
Standar Pelayanan Standar Pelayanan Pendaftaran LPK
HUKUM
No Peraturan Menteri Tentang Tahun
1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2025 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal 2025
PERSYARATAN
No Nama Dokumen Keterangan Jenis
1 NPWP untuk pengajuan pendaftaran LPK yang dilakukan oleh unit kerja pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian Wajib
2 Sertifikat akreditasi atau surat penunjukan untuk LPK yang ditunjuk kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dalam rangka pelaksanaan pemberlakukan SNI secara wajib Disesuaikan dengan jenis ruang lingkup produk/SNI yang akan didaftarkan Wajib
3 Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi di bidang tandardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Khusus Produk Listrik dan Elektronika Wajib
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
PERIZINAN
Nama Perizinan Penerbitan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR
Keterangan Identitas Eksportir Produsen SIR
SLA 3 Hari Kerja
Kontak Konsultasi dan Pengaduan 021-8717901 (direct line), 021-8710321/323 ext 1208, WhatsApp 082285566670, vmb.ppmb@gmail.com, Zoom (Meeting ID 862 643 95415, Passcode: uptp3pktn)
(silakan online pada pukul 13.00 – 15.00 WIB)
User Manual
Standar Pelayanan Standar Pelayanan Pendaftaran TPP
HUKUM
No Peraturan Menteri Tentang Tahun
1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2025 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal 2025
PERSYARATAN
No Nama Dokumen Keterangan Jenis
1 Nomor Induk Berusaha (NIB) Wajib
2 SPPT SNI yang diterbitkan berdasarkan pemenuhan SIR terhadap SNI 1903:2017 SPPT SNI diterbitkan oleh LSPro yang telah terdaftar di Kemendag untuk produk SIR Wajib
3 SPPT SNI hasil sertifikasi ulang Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan nama LPK atau TPP SIR Perpanjangan Wajib
4 TPP SIR yang masih berlaku Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan (nama Perusahaan, alamat perusahaan, nama pabrik, alamat pabrik, perubahan nama LPK, perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, pos tarif/harmonized system) atau TPP SIR Perpanjangan Wajib
5 akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan akta perubahannya Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan (nama Perusahaan, alamat perusahaan, nama pabrik, alamat pabrik) Wajib
6 SPPT SNI Perubahan Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan (nama Perusahaan, alamat perusahaan, nama pabrik, alamat pabrik, perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, pos tarif/harmonized system) atau TPP SIR Perubahan Kepemilikan Wajib
6 SPPT SNI Perubahan Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan (nama Perusahaan, alamat perusahaan, nama pabrik, alamat pabrik, perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, pos tarif/harmonized system) atau TPP SIR Perubahan Kepemilikan Wajib
7 NPWP Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan Kepemilikan Wajib
8 TPP SIR milik Perusahaan sebelumnya Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan Kepemilikan Wajib
9 akta notaris penggabungan perusahaan, akta notaris peleburan perusahaan atau akta notaris pengambilalihan perusahaan, sesuai dengan proses perubahan kepemilikan Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan Kepemilikan Wajib
10 surat pernyataan penyerahan atau penggunaan TPP SIR dari perusahaan sebelumnya atau dari perusahaan penerima penggabungan Khusus untuk pengajuan TPP SIR Perubahan Kepemilikan Wajib