0+
Layanan Aktif
0+
Sertifikat Terbit
0+
Pelaku Usaha Terlayani
0+
Mitra LPK & UPTP
Layanan Perizinan & Sertifikasi Terintegrasi
Pengujian Mutu Barang & Kalibrasi Bersertifikat
Transparansi & Tracking Real-time
Layanan Unggulan

Solusi Lengkap Perdagangan & Perlindungan Konsumen

Akses layanan perizinan, pengujian mutu barang, kalibrasi, sertifikasi produk & personil dalam satu portal terintegrasi Kementerian Perdagangan RI.

Layanan Perizinan

Pengajuan, perpanjangan, dan tracking izin di lingkungan Dit. Standalitu, Pemberdayaan Konsumen, dan Metrologi melalui satu portal.

Selengkapnya

Pengujian Mutu Barang

Layanan pengujian laboratorium BPMB sesuai SNI dengan analisis dan sertifikat resmi untuk industri & konsumen.

Selengkapnya

Kalibrasi Metrologi

Kalibrasi alat ukur metrologi (massa, panjang, volume, suhu) untuk laboratorium, industri, dan instansi pemerintah.

Selengkapnya

Sertifikasi Produk

Sertifikasi produk SNI dan tanda kesesuaian untuk akses pasar dalam negeri maupun ekspor.

Selengkapnya

Sertifikasi Personil

Sertifikasi kompetensi tenaga teknis di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, dan kemetrologian.

Selengkapnya

Lacak Dokumen

Pantau status permohonan, dokumen perizinan, dan hasil pengujian secara real-time.

Selengkapnya
Cakupan

Bidang Pengawasan & Perlindungan

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga membawahi enam bidang utama untuk menjaga keadilan dan keamanan transaksi perdagangan nasional.

Perlindungan Konsumen

Edukasi & pemberdayaan konsumen, pengaduan, serta penyelesaian sengketa.

Tertib Niaga

Pengawasan kepatuhan pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan dalam negeri.

Metrologi Legal

Tera & tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Standardisasi & Mutu Barang

Pengawasan SNI wajib, sertifikasi produk, dan pengujian mutu.

Pemberdayaan Pelaku Usaha

Sosialisasi regulasi, fasilitasi izin, dan dukungan UKM perdagangan.

Pengawasan PMSE

Tata kelola perdagangan elektronik (PPMSE) dan perlindungan konsumen digital.

Berita & Informasi

Kabar Terbaru SIMPKTN

Update kebijakan, regulasi, dan informasi penting seputar perdagangan, perlindungan konsumen & tertib niaga.

Cara Menggunakan

Alur Penggunaan Layanan

Enam langkah sederhana untuk mengajukan perizinan, pengujian, atau sertifikasi di SIMPKTN.

01
Daftar / Login

Akses portal SIMPKTN melalui SSO Kemendag atau pendaftaran hak akses LPK.

02
Pilih Layanan

Tentukan layanan yang diperlukan: perizinan, pengujian, kalibrasi, atau sertifikasi.

03
Lengkapi Berkas

Unggah dokumen persyaratan sesuai checklist masing-masing layanan.

04
Verifikasi & Pembayaran

Berkas diverifikasi petugas, lalu lakukan pembayaran via SIMPONI/billing.

05
Proses & Tracking

Pantau status permohonan, hasil pengujian, atau penerbitan sertifikat real-time.

06
Unduh Hasil

Sertifikat / dokumen hasil dapat diunduh dan diverifikasi secara digital.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban singkat untuk pertanyaan umum seputar layanan SIMPKTN, PPMSE, dan tata niaga.

Lihat Semua FAQ
SIMPKTN adalah Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga — portal layanan terintegrasi Direktorat Jenderal PKTN, Kementerian Perdagangan RI untuk perizinan, pengujian mutu barang, kalibrasi, sertifikasi produk, dan sertifikasi personil.
Tersedia empat layanan utama: (1) Perizinan di lingkungan Dit. Standalitu, Dit. Pemberdayaan Konsumen, dan Dit. Metrologi; (2) Pengujian Mutu Barang di laboratorium BPMB; (3) Kalibrasi alat ukur metrologi; (4) Sertifikasi Produk SNI dan sertifikasi personil teknis.
Pelaku usaha dapat masuk via SSO Kemendag (sso.kemendag.go.id). Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) mendaftarkan hak akses melalui menu "Pendaftaran Hak Akses LPK". Internal Kemendag menggunakan login internal.
Estimasi waktu bervariasi: perizinan 5-14 hari kerja, pengujian mutu 7-21 hari kerja, kalibrasi 3-10 hari kerja. Status permohonan dapat dipantau real-time di menu "Lacak Dokumen".
Gunakan menu Beranda → "Lacak Dokumen" atau langsung akses /tracking. Masukkan nomor permohonan dan kode keamanan untuk melihat status terkini, riwayat verifikasi, dan jadwal pengujian.
SNI Wajib adalah Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perdagangan untuk produk tertentu (mis. mainan anak, helm, ban). Produk wajib memenuhi SNI sebelum dipasarkan, dengan tanda SNI yang sah.

Butuh Bantuan atau Konsultasi Layanan?

Tim helpdesk SIMPKTN siap melayani pertanyaan seputar perizinan, pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi. Hubungi kami kapan saja.