ONE STOP SERVICE FACILITY
BPMB menawarkan jasa pengujian dengan model one stop service untuk ratusan komoditi dan ribuan parameter di bidang Fisika dan Mekanika, Kimia dan Mikrobiologi, dan Kelistrikan.
AKREDITASI
BPMB telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor registrasi LP-025-IDN.
KERJASAMA
BPMB menjalin kerja sama dengan berbagai pihak salah satunya dengan Ministry of Health, Welfare & Labor Jepang. BPMB juga tergabung dalam jaringan AFTLC (ASEAN Food Testing Laboratory Committee), serta aktif dalam berbagai pertemuan teknis tingkat nasional maupun internasional.
RUJUKAN NASIONAL
BPMB telah ditunjuk sebagai laboratorium rujukan nasional residu pestisida sesuai ISO 17043.
Tentang Balai Pengujian Mutu Barang
Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pengujian mutu barang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
BPMB telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk lebih dari 400 produk dan 3000 parameter uji, ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu serta ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti penyuapan.
BPMB telah ditunjuk sebagai laboratorium penyedia contoh uji profisiensi untuk pengujian residu pestisida pada Pangan Segar Asal Tumbuhan, terakreditasi IECEE CB Testing Labotatory (IECEE CBTL) untuk peralatan dan komponen elektronik, ditunjuk sebagai foreign official laboratory oleh Ministry of Health, Welfare & Labor Jepang untuk pengujian residu pestisida serta penunjukkan laboratorium uji dalam rangka penilaian kesesuaian SNI produk industri yang diberlakukan secara wajib melalui Kepmenperin No. 4057 tahun 2023.
BPMB berkomitmen untuk memahami kebutuhan masyarakat dengan selalu mengikuti isu terkini maupun perkembangan terbaru dibidang pengujian dan menyediakan solusi akan kebutuhan tersebut. Terdiri dari 3 laboratorium utama yaitu Laboratorium Kimia Mikrobiologi, Laboratorium Fisika Mekanika, dan Laboratorium Listrik.
Frequently Asked Questions
-
Apa peran BPMB ?
Balai Pengujian Mutu Barang, yang selanjutanya disebut BPMB, berperan sebagai unit pelaksana teknis di bidang pengujian mutu barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
-
Komoditi apa saja yang dapat diuji oleh BPMB?
BPMB memiliki 3 kelompok besar laboratorium dengan ruang lingkup pengujian > 2.000 parameter pengujian. Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi mampu melakukan pengujian produk pangan, pengujian produk non-pangan, pengujian mikrobiologi pada produk pertanian dan produk makanan/minuman, serta pengujian lebih dari 200 senyawa residu pestisida dan kontaminan kimia pada berbagai produk. Laboratorium Fisika dan Mekanika mampu melakukan pengujian karet dan produk karet, pengujian produk hasil hutan, furniture, otomotif, dan bahan konstruksi, pengujian tekstil dan produk tekstil, serta pengujian kemasan dan aneka industri. Laboratorium Listrik mampu melakukan pengujian peralatan listrik dan rumah tangga seperti setrika listrik, kipas angin, mesin cuci, kulkas, dll., serta pengujian lampu dan kelengkapannya seperti pengujian sakelar, tusuk kontak dan kotak kontak, kabel, baterai primer, lampu swaballast, dll.
-
Parameter apa yang harus dianalisis pada komoditi yang diuji?
Parameter yang ingin diujikan tergantung kebutuhan pengujian, (1) Untuk produk SNI Wajib, parameter uji sesuai SNI yang berlaku (2) Untuk produk ekspor, parameter uji sesuai regulasi negara tujuan (3) Untuk produk UMKM, parameter uji sesuai regulasi yang berlaku, misalnya untuk produk pangan bisa mengacu pada peraturan BPOM, dll
-
Bagaimana dengan jam layanan Balai Pengujian Mutu Barang?
Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB (istirahat selama 1 jam pada pukul 12.00 WIB). Pendaftaran pengujian dilakukan mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 13.00 – 16.30 WIB.
-
Berapa banyak jumlah sampel minimum yang diperlukan untuk pengujian?
Jumlah sampel minimum yang diperlikan dapat dilihat sesuai dengan data yang tercantum pada dokumen 'waktu penyelesaian pengujian' yang dapat diakses di https://linktr.ee/balai_pengujian
-
Berapa biaya pengujian di BPMB?
Biaya pengujian telah sesuai dengan PMK No. 140 Tahun 2023.
-
Berapa lama waktu pengujian di BPMB?
Waktu yang dibutuhkan oleh BPMB untuk melakukan pengujian hingga menerbitkan Sertifikat Hasil Pengujian/Laporan Hasil Pengujian disesuaikan dengan service level agreement (SLA) masing-masing komoditi. Waktu penyelesaian pengujian dapat diakses di https://linktr.ee/balai_pengujian
-
Bagaimana prosedur permohonan pengujian di BPMB?
Pelanggan dapat mengakses Form Permohonan Pengujian di https://linktr.ee/balai_pengujian. Setelah melakukan pengisian form, pelanggan dapat mengirimkan form tersebut ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id. Sampel dapat dikirimkan ke alamat BPMB di Jalan Raya Bogor KM 26, Ciracas, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750. Pelanggan juga dapat datang langsung ke alamat BPMB dengan membawa sampel dan mengisi form permohonan pengujian secara langsung di bagian pelayanan BPMB.
Laboratorium
Balai Pengujian Mutu Barang memiliki 3 laboratorium utama, yaitu :
Laboratorium Listrik
Laboratorium Kelistrikan melayani pengujian untuk produk elektronik, barang listrik dan rumah tangga seperti kabel, Baterai primer, lampu swaballast LED, Kipas Angin, Setrika Listrik, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Saklar dan lain sebagainya.
Indutri kelistrikan banyak diminati oleh negara-negara maju maupun berkembang untuk dijadikan sektor utama industrialisasi, sehingga persaingan pasarnya semakin ketat, ini memicu kesadaran masyarakat dunia terhadap dampak penggunaan produk kelistrikan terhadap kehidupan, sehingga banyak negara-negara mempersyaratkan mutu barang yang menyangkut keamanan, keselamatan dan keandalan. Untuk memperkuat daya saing produk industri kelistrikan nasional, harus didukung oleh laboratorium uji yang diakui secara internasional. Laboratorium Uji Listrik Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor LP-025-IDN.
Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi
Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi merupakan salah satu laboratorium di Balai Pengujian Mutu Barang yang melakukan pengujian berdasarkan parameter Kimia dan Mikrobiologi. Analisa yang dilakukan di Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi diantaranya seperti analisa mikrobiologi, analisa kandungan logam, residu pestisida, senyawa-senyawa organik dan anorganik, pengujian sensori (food testing dan pengujian visual), serta analisa lainnya yang berhubungan dengan parameter Kimia dan Mikrobiologi.
Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi terdiri dari 9 laboratorium, diantaranya laboratorium mikrobiologi, laboratorium residu pestisida, laboratorium kontaminan, laboratorium pangan dan nabati, laboratorium rempah-rempah, laboratorium uji sensori, laboratorium pakan, laboratorium non pangan serta laboratorium kimia tekstil. Salah satu laboratorium Kimia dan Mikrobiologi, yaitu Laboratorium Residu Pestisida merupakan laboratorium rujukan nasional residu pestisida sesuai ISO 17043. Komoditi yang diuji di laboratorium Kimia dan Mikrobiologi diantaranya kopi, teh, rempah-rempah, air minum dalam kemasan, produk olahan pangan dan pakan, pupuk, tekstil, serta produ-produk K3L. Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor LP-025-IDN.
Laboratorium Fisika dan Mekanika
Laboratorium Fisika dan Mekanika melakukan pengujian berbagai macam produk seperti mainan anak, korek api gas, produk aneka industri, produk hasil hutan dan olahannya, part otomotif seperti ban kendaraan bermotor, Bahan bangunan seperti semen, serta produk tekstil atau garmen.
Laboratorium Fisika dan Mekanika terbagi dalam beberapa laboratorium khusus yaitu Laboratorium Karet, Laboratorium Tekstil, Laboratorium Aneka Industri, serta Laboratorium Furniture, Hasil hutan, Otomotif, dan Bahan bangunan. Laboratorium Karet dapat melakukan pengujian terhadap Karet SIR, plastik kemasan karet, dan plastik kemasan lainnya. Laboratorium tekstil dapat melakukan pengujian terhadap aneka produk tekstil. Laboratorium Aneka Industri dapat melakukan pengujian terhadap korek api gas, kompor gas, sepatu safety, serta mainan anak. Laboratorium Furniture, Hasil hutan, Otomotif, dan Bahan bangunan dapat melakukan pengujian terhadap Ban luar dan ban dalam kendaraan bermotor, furniture, kayu lapis, gambir, semen, dan helm. Laboratorium Fisika dan Mekanika Balai Pengujian Mutu Barang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor LP-025-IDN.