SIMPKTN

Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

    SSO |    Masuk |  Masuk LPK  

Tanya Jawab

Tanya Jawab Masalah Umum

Untuk mendapatkan hak akses Portal SIMPKTN, dapat mengikuti langkah berikut:

1. Akses ke http://inatrade.kemendag.go.id/
2. Pilih menu registrasi
3. Isi form regitrasi online
4. Terima email username dan password
5. Login ke aplikasi INATRADE, pilih menu management dan submenu profile perusahaan
6. Lengkapi semua field di profile perusahaan (terutama nomor NIB dipastikan sudah benar)
7. Login ke portal SIMPKTN.
Untuk mendapatkan hak akses Portal DJPKTN, pemohon wajib memiliki NIB yang aktif Informasi profile perusahaan di portal DJPKTN terhubung dengan Informasi pada Nomor Induk Berusaha perusahaan.
Pendaftaran hak akses Portal DJPKTN dilakukan secara online, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan pendaftaran hak akses secara online dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif. Pemohon akan mendapatkan konfirmasi online melalui email.
Ya bisa, anda harus masuk sebagai akun master/induk untuk dapat merubah password.
Pengecekan secara berkala untuk status Permohonan Online yang sudah dikirim, fitur Log ada di menu Tracking/Pencarian setelah berhasil masuk dengan username password ke portal DJPKTN.
Portal SIMPKTN menggunakan metode single information dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Informasi Profile Perusahaan, pembaharuan Informasi dapat dilakukan melakukan perubahan pada Informasi yang terdapat di NIB.

Tanya Jawab Masalah Teknis

Ya bisa, fitur Log ada di menu Tracking/Pencarian setelah berhasil masuk dengan username password ke portal DJPKTN.
Untuk mengetahui proses persetujuan permohonan, pemohon dapat memantau secara berkala status permohonan di fitur Log, yang terdapat di menu Tracking/Pencarian setelah berhasil masuk dengan username password ke portal DJPKTN.
Alasan penolakan permohonan akan di kirim bersamaan pemeberitahuan proses permohonan melalui email, pemohon juga dapat melihat alasan penolakan di Fitur log.
Tidak bisa, pengajuan permohonan di Portal DJPKTN harus memiliki hak akses sebelumnya.
Pastikan alasan pemblokiran, segera tindak lanjuti dan konfirmasi pemblokir