Apa Kalibrasi Itu?
Pengertian kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025:2017 dan Vocabulary of International Metrology (VIM) adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Dengan kata lain, kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang tertelusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
Mengapa Kalibrasi itu Penting?
Kalibrasi peralatan berguna untuk menjamin bahwa peralatan memberikan hasil pengukuran/pembacaan yang akurat dan aman digunakan oleh operator. Mengabaikan aktivitas layanan yang penting ini akan mengubah pengukuran menjadi pekerjaan yang hanya menebak-nebak.
Seiring waktu, keakuratan peralatan menjadi kurang dapat diandalkan. Kalibrasi peralatan yang dijadwalkan secara berkala ditambah akan meningkatkan masa pakai dan keakuratan peralatan secara signifikan
Apakah ada bukti dari KAN bahwa Balai Kalibrasi telah terakreditasi ?
Laboratorium Balai Kalibrasi telah diakreditasi KAN dengan nomor Akreditasi LK-008-IDN dengan masa berlaku Sertifikat Akreditasi 25 Agustus 2021 s.d 22 Agustus 2026.
Sertifikat Akreditasi dapat dilihat pada Link <a href=\" https://www.kemendag.go.id/s/SertifikatAkreditasi" >SERTIFIKAT AKREDITASI</a>
Apa Saja Lingkup Pelayanan Balai Kalibrasi?
Suhu dan Kelembaban (liquid in glass thermometer, thermometer sensor with display unit, resistance thermometer sensor with display unit , thermocouple indicator, resistance thermometer indicator, thermocouple simulator, resistance thermometer simulator, thermocouple sensor, temperature enclosures, thermohygrometer, thermometer inframerah, climatic chamber), Massa (anak timbangan, timbangan), Volume (micropippete-piston operated, pipet skala, burette, gelas ukur, labu ukur, pipette gondok), Densitas (hydrometer), Tekanan (pressure gauge, differential pressure gauge, differential pressure transmitter, pressure transmitter), Gaya (tensile testing machine, pushpull), Torsi (torquemter/torque wrenches), Kekerasan (hardness/durometer), Panjang (gauge block, outside micrometer, calliper, height gauge, dial indicator/gauge, bore gauge, steel ruler, tape measuring, feeler gauge, siku, sudut, saringan (sieve) - pelat, saringan (sieve) - kawat, profil projector, ring gauge, pin gauge, limit plug gauge, thread plug gauge), Spektrofotometer, Instrumen Anallitik (UV-VIS spectrophotometer, linearitas fotometri pada 313 nm, linearitas fotometri pada 590 nm, Stay Radiant Energy (SRE) < 355 nm, pH meter, conductivity meter, refractometer, polarimeter) , Kelistrikan (AC voltmeter, DC amperemeter, AC amperemter, ohmmeter (4 wire), earth tester, insulation tester, DC clampemeter, AC clampmeter), Waktu & Frekuensi (RPM meter, timer, stopwatch), Fotometri (Luxmeter)
<a href=\"https://www.kemendag.go.id/s/LingkupAkreditasi">LIHAT LINGKUP AKREDITASI</a>
Berapa lama yang dibutuhkan untuk mengkalibrasi sebuah alat dan penyelesaian laporan sertifikat kalibrasi?
Penyelesaian laporan sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip SNI ISO/IEC 17025:2017, namun jangka waktu penyelesaian sertifikat yang dapat kami janjikan adalah 14 hari kerja sejak alat diterima (khusus untuk kalibrasi internal).
Untuk kalibrasi eksternal tergantung jenis dan jumlah alat yang akan dikalibrasi, untuk lebih jelasnya, silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511
Bagaimana prosedur pengaduan apabila ada hasil kalibrasi yang tidak sesuai atau ada kerusakan alat ?
Untuk pengaduan kerusakan alat hanya diterima secara langsung di pelayanan Balai Kalibrasi saat pelanggan mengambil alat dan kami tidak menerima pengaduan kerusakan alat apabila peralatan telah keluar dari area Balai Kalibrasi atau pelanggan telah menandatangani penyerahan alat selesai kalibrasi pada Formulir Permintaan Kalibrasi.
Pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi dilakukan secara langsung di pelayanan Balai kalibrasi atau melalui email kalibrasipengaduan@gmail.com. Batas waktu pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi maksimal 3 bulan setelah penerbitan sertifikat.